Isi
Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
· Ketuhanan Yang Maha Esa,
· kemanusiaan yang adil dan beradab,
· persatuan Indonesia, dan
· kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
· serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia."
Setiap upacara, kita selalu mendengar salah satu teman kita yang membaca Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Apakah kalian hafal? Ada yang sudah, dan ada juga yang belum. Bagi yang belum, ayo baca Blog Minky Adila ya!
BalasHapus